Baturaja (ANTARA) - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengevakuasi jasad korban tertabrak kereta api di jalur perlintasan Km 215+8/9 Petak Jalan Sepancar Lawang Kulon, Selasa.
"Korban diketahui bernama Tarsan (60), warga Sumber Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, musibah tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di jalur lintas kereta api Km 215+8/9 Petak Jalan Sepancar (Spc)-Gilas (Gls) dari Jalur hulu Sumber, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
Korban tewas seketika setelah tertabrak kereta api rangkaian panjang batu bara (Babaranjang) dari arah Palembang tujuan Tanjung Karang, Provinsi Lampung saat hendak pergi ke kebun dengan berjalan kaki meniti rel.
Baca juga: Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
"Korban meninggal dunia dengan posisi terlentang di sekitar rel kereta api. Menurut keterangan saksi bahwa korban merupakan penyandang tunarungu atau kesulitan pendengaran," katanya.
Peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama anggota Polsuska untuk melakukan indentifikasi jenazah.
"Saat ini korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di TPU Sepancar Lawang Kulon," jelasnya.
Sementara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi terjadinya korban jiwa.
Baca juga: KA tujuan Kertapati tabrak bus di pelintasan Martapura
Secara hukum, katanya, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: KAI Palembang ingatkan ada aturan ambil gambar di stasiun dan kereta