Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

id Bareskrim Polri,Mahasiswi ITB ,Tersangka pengunggah meme

Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.

“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.