
Pemkab OKU tutup operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan
Kamis, 27 Februari 2025 15:18 WIB

Pada poin ketiga, untuk pemilik tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama Ramadhan.
"Termasuk jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari," ujarnya.
Selama bulan Ramadhan ini, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan patroli untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam di Kabupaten OKU yang beroperasi melanggar aturan.
"Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sangsi tegas," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
