Pemkab OKU tutup operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan

id Surat imbauan, tempat hiburan malam, umat Muslim, ibadah puasa, Pemkab OKU

Pemkab OKU tutup operasional tempat hiburan  malam selama Ramadhan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab OKU, Firmansyah. (ANTARA/Edo Purmana)

"Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan dan minum di tempat terbuka," kata dia.Pada poin ketiga, untuk pemilik tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama Ramadhan.

"Termasuk jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari," ujarnya.

Selama bulan Ramadhan ini, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan patroli untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam di Kabupaten OKU yang beroperasi melanggar aturan.

"Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sangsi tegas," tegasnya.