Palembang (ANTARA) - Prima Salam menyatakan kemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang, Sumatera Selatan 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda - Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo - Baharudin.
Ketua Tim Pemenangan Ratu Dewa, Ahmad Zulinto di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan pasangan calon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( Paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
Ratu Dewa - Prima Salam dinyatakan menang Pilkada Palembang 2024

Ratu Dewa (kiri) dan Prima Salam (kanan). (ANTARA/ M Imam Pramana)