Polisi ungkap pelaku rudapaksa dua santriwati

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Polisi ungkap pelaku rudapaksa dua santriwati

Pelaku rudapaksa santriwati di Bandarlampung yang berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung. Kamis (30/1/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Ia mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan jajaran Polresta Bandarlampung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar pondok pesantren yang dijaga bersangkutan.

"Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap. Tersangka ditangkap saat berjalan menuju pondok pesantren," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua santri tersebut dikarenakan nafsu birahinya tak terbendung.

"Jadi pelaku ini sedang birahi dan melakukan aksi bejatnya saat salah satu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014.

"Tersangka akan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara," kata dia.