Kemudian Giyo melaporkan temuan itu ke Briptu Tri Edi Kurniawan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Briptu Tri Edi Kurniawan menghubungi saya dan petugas langsung ke lokasi untuk evakuasi kukang ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk observasi kesehatannya," kata dia.
Kukang (nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Sumbar lepas liarkan dua kukang di Cagar Alam Maninjau
