BKSDA lepas liarkan dua kukang di Cagar Alam Maninjau

id Lepas liar hewan dilindungi ke cagar alam,bksda sumbar

BKSDA lepas liarkan dua kukang di Cagar Alam Maninjau

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar melepasliarkan dua kukang ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu (22/1/2025). ANTARA /Yusrizal.

Lubuk Basung,- (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan induk kukang (nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berusia satu minggu di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua individu kukang itu berupa induk dengan usia 3-4 tahun dan anaknya usia sekitar seminggu dilepasliarkan setelah dilakukan observasi baik kesehatan maupun perilakunya dinyatakan layak untuk dirilis atau dilepasliarkan.

"Berdasarkan hasil observasi itu kukang tersebut kita lepas liarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Kabupaten Agam," katanya.

Ia mengatakan kukang tersebut merupakan penyerahan dari Giyo (70) warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (21/1).

"Kukang tersebut didapat di kebun kelapa sawit miliknya saat panen buah sawit pada Minggu (19/1)," ujarnya.

Melihat kukang memiliki anak sekitar satu minggu, Giyo langsung membawa pulang kukang tersebut untuk dirawat dan diberi makan buah pisang, karena kebun kelapa sawit bukan habitatnya dan tidak ada sumber pakan di daerah itu.