Area Manager Communication Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan kegiatan sidak ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam memantau pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi di wilayah Belitung."Kegiatan ini sebagai salah satu upaya pertamina, agar LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Pengecekan yang dilakukan diantaranya memastikan ketersediaan stok yang ada di pangkalan serta pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di level pangkalan,” ujarnya.
Ia menyatakan Pertamina dengan tegas juga telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang Januari 2025, terdapat 3 pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat menjual LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan aturan, diantaranya pangkalan Maria, Pangkalan Fitria Anggreani dan Pangkalan Suparudin.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.
Pertamina - Pemkab Belitung sidak pangkalanLPG subsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemerintah Kabupaten Belitung sidak stok LPG bersubsidi di Belitung, Senin (ANTARA/HO-Humas Pertamina Sumbagsel)