Lebih lanjut, Pigai mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan kelompok rentan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ada tiga hak yang tertulis di dalam [undang-undang] itu: yang pertama adalah hak atas aksesibilitas bagi kelompok yang membutuhkan, berkebutuhan khusus, atau kelompok rentan; yang kedua adalah hak atas pelayanan publik; yang ketiga hak atas akomodasi,” katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, Kementerian HAM berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Kementerian PANRB dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif. Selain untuk mewujudkan Astacita, upaya ini juga bentuk keseriusan Pemerintah menjalankan amanat undang-undang.
“Kami sebagai Kementerian HAM tentu akan mendukung penuh upaya-upaya untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif, termasuk di dalamnya adalah kelompok-kelompok rentan,” demikian Pigai.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah saat ini fokus agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara. Menurut dia, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mesti diwujudkan.
“Pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga bagaimana kita menghormati hak-hak setiap individu untuk mendapatkan akses yang adil,” kata Rini.
Oleh sebab itu, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayan yang inklusif, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan, seperti lansia, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan disabilitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri HAM: Pelayanan publik berbasis inklusif implementasi Astacita
