Panwaslu Pilkada boleh sombong saat tegakkan aturan

id Bawaslu RI,Totok Hariyono,Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslu Pilkada boleh sombong saat tegakkan aturan

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat memberikan arahan di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Sabtu (5/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI

Meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.

"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.

"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," jelasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan