Padang (ANTARA) - Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto.
"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ferry yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius.
Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51) yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.
Ia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu (21/9) dini hari.
Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.