"Jadi saat ini masyarakat sudah bisa memilih cara membayar ZIS sesuai keinginan," kata dia.
Selain mempermudah masyarakat membayar zakat, infak dan sedekah, katanya, layanan ini juga dinilai lebih efektif untuk mengejar target serapan ZIS tahun ini.
Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan dana ZIS dari umat Muslim di Kabupaten OKU pada tahun ini dengan target Rp1.750.000.000.
"Selain membersihkan harta, dana ZIS yang wajib dibayarkan ini juga berfungsi sebagai dana masyarakat untuk kepentingan sosial guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten OKU," ujarnya.