Untuk Kabupaten OKU Timur sendiri, kata dia, pada tahun ini mendapat Surat Keputusan (SK) pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebanyak 500 bidang tanah.
500 bidang tanah tersebut tersebar di Desa Mendah, Kabupaten OKU Timur untuk dilakukan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi sebanyak 491 bidang yang sudah disertifikatkan.
"Alhamdulillah semuanya sudah disertifikatkan dan dibagikan kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengapresiasi atas kinerja jajaran BPN yang telah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menerbitkan sertifikat tanah secara gratis.
Bupati berharap lahan yang diberikan ini dapat dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat di wilayah itu.
"Manfaatkanlah lahan yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di OKU Timur," ujarnya.