Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan karena bukan tindak pidana atau dinaikkan ke proses penyidikan.
"Kita lihat saja nanti hasilnya setelah kami melakukan gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, situasi tegang mewarnai proses pemadaman kantor Pemkab OKU yang terbakar pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sedikitnya, lima unit mobil pemadam diterjunkan untuk menjinakkan api yang melahap atap bagian depan dan beberapa ruangan di kantor Bupati OKU.
Polres OKU sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk mengumpulkan sampel abu dan arang di lokasi kebakaran untuk diuji laboratorium.