Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat peluncuran program pemutihan pajak bermotor di Palembang, Minggu, mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di wilayah itu,
Sehingga, diperlukan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkat pertumbuhan dunia usaha berdaya saing tinggi.
Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.
“Maka, kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah itu sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, rasio pajak kendaraan bermotor (PKB)terhadap pajak daerah sebesar 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.
Karena itu, Pemprov Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 itu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu memberikan keringanan dan membebaskan sanksi administrasi dari PKB, pengurangan BBNKB, dan juga pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.
“Hal ini juga didukung oleh Jasa Raharja untuk pemutihan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan),” katanya.
Ia mengatakan, untuk pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dimulai pada 19 Agustus sampai dengan 14 Desember 2024.
“Oleh sebab itu, kami mengundang masyarakat untuk segara memanfaatkan fasilitas ini. Hal ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, akan tetapi ini juga membuat rasa nyaman saat di jalanan,” kata Elen.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas
Selasa, 17 Desember 2024 9:02 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib
Rayakan HUT ke-129, BRI Palembang tebar promo diskon makanan hingga bunga KPR
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib