Warga OKU Selatan dilarang gunakan sepeda listrik di jalan raya

id Sepeda listrik, jalan raya, penggunaan jalan, Polres OKU Selatan

Warga OKU Selatan dilarang gunakan  sepeda listrik di jalan raya

Anggota Satlantas Polres OKU memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Muaradua (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.

"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.

Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.