Muaradua (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.
Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Berita Terkait
RI akan kuasai 70 persen produksi nikel dunia dalam 10 tahun mendatang
Selasa, 5 November 2024 14:40 Wib
PLN S2JB kerahkan petugas perbaiki jaringan pada musim hujan
Selasa, 5 November 2024 5:18 Wib
Menteri ESDM: Nilai subsidi tak tepat sasaran capai Rp100 triliun
Minggu, 3 November 2024 16:12 Wib
PLN Baturaja pasang baru listrik gratis untuk warga prasejahtera
Kamis, 31 Oktober 2024 18:30 Wib
PLN UID S2JB tunggu hasil investigasi terkait kompensasi listrik padam
Kamis, 31 Oktober 2024 17:00 Wib
PLN UIP3B Sumatera evaluasi keamanan objek vital nasional
Sabtu, 19 Oktober 2024 1:00 Wib
Innalilahi, balita hilang ditemukan meninggal di bawah gardu listrik
Senin, 7 Oktober 2024 6:32 Wib
Pemkab OKU Selatan salurkan bantuan sosial untuk korban kebakaran
Selasa, 1 Oktober 2024 21:51 Wib