Muaradua (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.
Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Berita Terkait
15 persen suplai listrik PON Aceh-Sumut dari energi terbarukan
Senin, 2 September 2024 9:11 Wib
Pj Bupati Sandi Fahlepi tambah hadiah sepeda listrik
Minggu, 1 September 2024 17:35 Wib
PLN beri edukasi keselamatan kelistrikan untuk masyarakat Palembang
Rabu, 28 Agustus 2024 15:43 Wib
Siswa SD tewas kena setrum saat angkat tiang bendera yang sentuh kabel listrik
Rabu, 28 Agustus 2024 13:14 Wib
Kiat beli mobil listrik agar tidak salah pilih
Selasa, 27 Agustus 2024 8:22 Wib
Polisi sebut kebakaran kantor Bupati OKU disebabkan korsleting listrik
Kamis, 22 Agustus 2024 19:17 Wib
Pemkot Palembang salurkan listrik gratis untuk warga
Kamis, 15 Agustus 2024 20:35 Wib
PLN perbaiki jaringan listrik area terdampak ambruknya jembatan Lalan Muba
Kamis, 15 Agustus 2024 14:11 Wib