Dia menjelaskan, sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya karena dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalulintas hingga merenggut korban jiwa.
"Untuk di OKU Selatan belum ada kasus kecelakaan tersebut, namun harus diantisipasi sedini mungkin," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk dipatuhi bersama.
Sosialisasi tersebut dilakukan baik secara langsung kepada pengguna jalan yang melintas maupun melalui media sosial agar masyarakat teredukasi untuk mematuhi larangan tersebut.
"Sosialisasi dan imbauan terus kami lakukan sebelum dilakukan operasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.