336 warga terima bantuan hukum gratis Kemenkumham Sumsel

id Bantuan hukum gratis, kemenkumham, kemenkumham sumsel, bantu masyarakat miskin, litigasi, non litigasi, lbh, bantuan huk

336 warga terima bantuan hukum gratis Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama pimpinan tinggi dan kasatker jajaran (ANTARA/Yudi Abdullah/24.

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 336 warga masyarakat dari sejumlah daerah menerima bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga Agustus 2024 ini.

"Sejak beberapa tahun terakhir kami memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 organisasi bantuan hukum yang terintegrasi, serta telah diverifikasi dan terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun, namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

"Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," ujar Ilham.

Menurut dia, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," jelasnya.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas,.

Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis pada 2024 ini, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi.

Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp922 juta.

Hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 warga masyarakat tidak mampu dengan rincian 302 orang untuk perkara litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.

Adapun lembaga/organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polis Abdi STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.

Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam, kata Kakanwil Ilham.

Sementara menurut penerima bantuan hukum inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, dia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat.

Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, dia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini.

"Terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu," ujar MF penerima bantuan hukum gratis itu.