Menhan Prabowo terima Bintang Bhayangkara dari Polri
Dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dalam acara itu, yang sejauh ini dijadwalkan berlangsung tertutup, Prabowo bakal disambut oleh upacara jajar kehormatan setibanya di Rupatama Mabes Polri.
Kemudian, Kapolri bakal menyematkan tanda kehormatan itu kepada Prabowo di atas mimbar yang juga menjadi puncak acara.
Dalam acara itu, hampir seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir, kemudian ada juga asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo dijadwalkan terima Bintang Bhayangkara dari Polri Kamis siang
Dalam acara itu, yang sejauh ini dijadwalkan berlangsung tertutup, Prabowo bakal disambut oleh upacara jajar kehormatan setibanya di Rupatama Mabes Polri.
Kemudian, Kapolri bakal menyematkan tanda kehormatan itu kepada Prabowo di atas mimbar yang juga menjadi puncak acara.
Dalam acara itu, hampir seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir, kemudian ada juga asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo dijadwalkan terima Bintang Bhayangkara dari Polri Kamis siang