
Menko Luhut: Uni Eropa mulai akui hak Indonesia larang ekspor nikel
Rabu, 5 Juni 2024 13:00 WIB

Luhut menjelaskan bahwasanya yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI, yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, kata dia, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.
“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” kata Luhut.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.
“Bangsa ini bangsa hebat kok,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.
Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Luhut: Uni Eropa mulai akui hak Indonesia larang ekspor nikel
Pewarta: Putu Indah Savitri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
