Menurut Andika, para lulusan sekolah menengah perlu memahami prosedur legal dari peluang kerja di luar negeri.
"Hal ini dapat menghindari tidak menjadi korban atas tindak pidana TPPO maupun TPPN," ujarnya.
Andika mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Keimigrasian telah mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi untuk melakukan pencegahan tidak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi memiliki program yang terbaru yaitu membentuk desa-desa binaan imigrasi, di mana di setiap lingkungan kerja kantor-kantor imigrasi itu wajib dibentuk desa binaan," katanya.