Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang diduga sebagai perampok yang hendak kabur menggunakan bus di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ditangkap pelaku berinisial DN ini memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.
Setelahnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami.
Dedy mengatakan penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur di bawah pimpinan Kepala Unit Operasional Iptu Adrian Afandi.
Lebih lanjut Dedy menceritakan DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin (8/1).
Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.
Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki oleh perempuan sang pemilik rumah.
"Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi," jelasnya.
Tidak hanya sampai di sana, lanjutnya, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.
"Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy," jelasnya.
Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari," katanya.
Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
Untuk diketahui DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten. Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
"Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa," ungkapnya.
Berita Terkait
Santan dalam masakan Minang: Risiko kolesterol atau justru sehat?
Rabu, 4 Desember 2024 16:51 Wib
Persija kalahkan Persik 2-0
Minggu, 1 Desember 2024 20:44 Wib
Mensos instruksikan jajaran respon cepat longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 21:19 Wib
LKAAM segera bahas polemik lisensi Rumah Makan Padang
Selasa, 5 November 2024 15:47 Wib
Persib ditahan imbang Semen Padang 1-1
Jumat, 1 November 2024 21:21 Wib
Bukit Asam restorasi padang lamun di Kawasan Cuku Nyinyi Lampung
Selasa, 8 Oktober 2024 12:30 Wib
Basarnas terjunkan tim cari korban tambang longsor di Solok
Jumat, 27 September 2024 16:37 Wib
Pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman tertangkap, karangan bunga untuk polisi
Sabtu, 21 September 2024 7:38 Wib