
Penyelundupan dextro pakai nasi digagalkan
Selasa, 2 Januari 2024 22:42 WIB

Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," katanya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
