
Komplotan penipu bermodus gendam meringkuk di hotel prodeo
Jumat, 1 Desember 2023 21:29 WIB

Dari pengakuan tersangka, aksi serupa pernah dilakukan di daerah lain dengan hasil yang bervariasi.
Bahkan, lanjut Donny, komplotan tersebut pernah beraksi di Manado.
Dalam beraksi, uang hasil curian ditransfer ke rekening penampungan yang masih didalami kepemilikannya oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
