Pemkab OKU bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

id Kekerasan anak, anak dan perempuan, UPTD PPA, Dinas PPPA OKU

Pemkab OKU bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas PPPA OKU dalam rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA). (ANTARA/Edo Purmana/Arsip)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memaksimalkan upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.

"Kabupaten OKU saat ini sudah memiliki UPTD PPA sendiri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU Arman di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, UPTD di bawah naungan Dinas PPPA Kabupaten OKU tersebut berfungsi khusus untuk menangani masalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan adanya UPTD PPA ini, kata Arman, pihaknya menargetkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU bisa ditekan seminimal mungkin.

Sementara, Kepala UPTD PPA OKU Mery mengemukakan, sejak terbentuk pada Januari 2023 hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.