"Jumlah tersebut tergolong rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 50 kasus," katanya.
Dari 21 kasus itu, lanjut dia, sebanyak delapan kasus berhasil dimediasi, sementara sisanya berlanjut ke meja hijau.
"Kalau kasusnya masih ringan kami upayakan jalan damai. Namun, jika kasus sudah berat, seperti pemerkosaan, pencabulan dan lain sebagainya, maka sudah bisa dipastikan pelaku akan diseret ke pengadilan," tegasnya.
Mery mengatakan, dalam menjalankan tugas mulia ini pihaknya melibatkan berbagai instansi terkait lainnya, seperti Unit PPA Polres OKU, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan OKU.
Selain tindakan tegas, kata Mery, pihaknya pun selama beberapa bulan terakhir proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Sosialisasi kami lakukan sampai melibatkan penggiat jejaring sosial. Tujuannya agar sosialisasi bisa sampai ke seluruh masyarakat OKU," ungkapnya.