Terdakwa korupsi BTS 4G janji aktif selamatkan uang negara usai bebas

id Yohan Suryanto,korupsi BTS 4G,pleidoi

Terdakwa korupsi BTS 4G janji aktif selamatkan uang negara usai bebas

Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto berjalan keluar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, berjanji akan terlibat aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara setelah ia nantinya dinyatakan bebas.

“Kedepan setelah saya bebas, insyaallah saya akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara dan berharap bisa memberikan kontribusi dalam proses menuju Indonesia yang adil, makmur, dan beradab,” kata Yohan sambil menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Yohan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus perkara yang tengah ia hadapi dengan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

“Semoga Yang Mulia berkenan mempertimbangkan pembelaan kami tersebut. Semoga kebaikan Yang Mulia Majelis Hakim dibalas dengan balasan yang sebaik-baiknya oleh Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Yohan juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besar. Ia mengatakan proses pengusutan perkara korupsi BTS 4G itu menguras emosi dan fisik dirinya yang cukup berat.