“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai sosok seorang ayah. Namun, insyaallah hati saya dan semangat saya akan terus bersama mereka. Tetaplah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif, tidak melakukan manipulasi data, maupun melakukan permufakatan jahat untuk merugikan negara,” ucapnya.
Selain kepada keluarga, Yohan juga meminta maaf kepada kolega yang tergabung dalam kajian teknis pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, kepada Universitas Indonesia, hingga kepada masyarakat.
Adapun pokok-pokok pleidoi pribadi Yohan, di antaranya, adalah yang bersangkutan menepis dakwaan bahwa ia menggunakan Hudev UI sebagai lembaga konsultan dalam pekerjaan penyusunan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 secara tidak sah.
Dia mengatakan dirinya tidak pernah meminta proyek tersebut, meski ia mengenal mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang juga terdakwa di dalam perkara ini. Yohan mengaku diminta menjadi tenaga ahli dalam pengkajian teknis tersebut oleh Hudev UI, bukan dari Anang.
Yohan juga membantah telah melakukan rekayasa penyusunan kajian teknis sementara pendukung Lastmile Project 2021. Dia menyebut telah menyusun kajian berdasarkan kaidah yang bisa dipertanggungjawabkan dan memegang prinsip efisiensi.
Berikutnya, akademisi UI itu pun menyangkal dakwaan yang menyatakan ia melakukan cara manipulatif untuk memasukkan nama-nama tenaga ahli dalam kerangka acuan kerja (KAK) kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021.
“Nama-nama usulan tenaga ahli diusulkan oleh ketua Hudev UI karena mereka sudah pernah terlibat dalam project di Hudev UI sebelumnya. Saya juga tidak tahu nama-nama yang disertakan dalam dokumen kontrak dan SK karena saya hanya sebagai salah satu tenaga ahli dan saya baru mengetahui kontrak dan SK tersebut ketika proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Yohan dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.