Surabaya (ANTARA) - Secara umum ada empat tugas yang melekat pada pers atau jurnalistik, yakni sebagai media informasi, pengawasan atau kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.
Menghadapi gawe rutin lima tahunan, yakni Pemilu 2024, tugas pers tetap mengacu pada masalah penyebaran informasi, pengawasan, pendidikan, dan hiburan, yang satu sama lain tidak mudah dipisahkan.
Pada saat melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara, baik oleh pemerintah maupun swasta, pers juga tidak bisa meninggalkan tugas pengawasan dan pendidikan, termasuk hiburan maupun penyebaran informasi agar masyarakat tidak terjebak pada pikiran yang jumud.
Menghadapi pemilu yang biasanya lebih hangat pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pers juga harus terus menerus mengambil peran pendidikan untuk mengingatkan masyarakat, peserta pemilu, beserta partai politik dan pendukungnya, termasuk penyelenggara, untuk mewujudkan pemilu berjalan dengan lancar dan damai, serta tentu saja jujur.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Machmud Suhermono menyebutkan bahwa tugas pers adalah mendidik pemilih memahami tahapan pemilu dan mendewasakan mereka untuk berpikir rasional dan tidak mudah terprovokasi, terutama terkait berita bohong atau hoaks.
Pada pelatihan wartawan yang merupakan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan LKBN ANTARA dengan tajuk "Menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam Mengantisipasi Potensi Hoaks Menghadapi Tahun Politik" di Kafe Antara Biro Jatim, di Surabaya, Selasa, 24 Oktober 2023 itu, disampaikan bahwa tugas utama media pers perlu selalu diingatkan, terutama menghadapi tahun politik pada 2024.