Logo Header Antaranews Sumsel

Kememkumham Sumsel permudah pembuatan paspor di akhir pekan

Selasa, 24 Oktober 2023 20:03 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan (kiri) (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mempermudah masyarakat membuat paspor melalui dua Kantor Imigrasi di provinsi setempat pada akhir pekan.

"Khusus di Kota Palembang, masyarakat yang akan membuat paspor baru atau penggantian buku/perpanjang masa berlaku dibuka pelayanan di Palembang Indah Mal pada 28 - 29 Oktober 2023," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pelayanan publik di satuan kerja jajaran Kemenkumham Sumsel terus ditingkatkan dan diupayakan dapat dengan mudah diakses masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mendorong satker seperti Kantor Imigrasi mengembangkan inovasi layanan yang tidak hanya pada jam kerja dan di kantor saja.

Untuk pelayanan di luar jam kerja dan Kontor Imigrasi ada inovasi pelayanan 'Layanan Keimigrasian Akhir Pekan (Laksan)'.

Dengan adanya layanan tersebut masyarakat yang tidak memiliki waktu membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlakunya dapat memanfaatkan 'Laksan', ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pada akhir pekan 28-29 Oktober 2023 dibuka layanan ' Laksan' bekerja sama dengan PT Bank Mandiri dalam rangka HUT Mandiri ke-25 tahun di mal PIM.

Untuk memanfaatkan layanan paspor di akhir pekan itu, masyarakat bisa melakukan pendaftaran yang mulai dibuka pada 21-27 Oktober 2023 dengan total kuota 200 orang pendaftar.

Adapun permohonan yang dilayani, kata Ridwan adalah permohonan pembuatan paspor baru dan pergantian paspor lama yang habis masa berlakunya.

Untuk permohonan paspor hilang maupun rusak, tidak dapat dilakukan di tempat tersebut.

Bagi pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akte lahir atau ijazah sekolah, atau buku nikah (pilih salah satu)

Sedangkan untuk penggantian paspor yang habis masa berlakunya cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Pelayanan di mal PIM akhir pekan nanti pemohon melakukan prosedur 'walk in' verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.

Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik 'offline atau online banking', kantor pos, dan lainnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor, untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650 ribu.

“Untuk informasi pelayanan lebih lanjut, masyarakat dipersilakan menghubungi instagram @imigrasi_palembang,” ujar Ridwan.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026