Polisi amankan empat penagih hutang sekap IRT

id Polres Rohil amankan, penagih hutang sekap, ibu rumah tangga,Daftar Pencarian Orang,debt collector,jalan Lintas Riau,berita sumsel, berita palembang

Polisi amankan empat penagih hutang sekap IRT

Ilustrasi - Tangan yang menutupi mulut perempuan untuk penculikan atau kekerasan. (ANTARA/Shutterstock/pri)

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau mengamankan empat "debt collector" atau penagih hutang yang menculik dan menyekap seorang ibu rumah tangga(IRT) Maya Sari (35) di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara Kilometer 17, Kecamatan Balai Jaya.

Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan awalnya PH, MP, RK, NN, ID dan DH datang untuk mencari suami korban yang bernama Sumilan. Namun Sumilan sedang tidak di rumah dan hanya bertemu Maya yang merupakan istrinya pada Sabtu (21/10).

"Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, para pelaku menyusun rencana menculik istrinya," kata Andrian dihubungi dari Pekanbaru.

Setelah menyusun rencana, pelaku berhasil memancing korban untuk keluar rumah. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Maya dipaksa masuk dan dibawa pergi menggunakan mobil.

Korban kemudian dibawa ke rumah PH dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci. "Mengetahui kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bagan Sinembah," lanjutnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan aparat kepolisian segera melakukan penangkapan.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, dua sepeda motor serta telepon seluler yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Untuk NN tidak dilakukan penahanan, sementara DH yang merupakan aparatur sipil negara di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bagan Batu masih Daftar Pencarian Orang(DPO)," tukasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.