
Polisi tangkap provokator hasut kekerasan diaksi "Bela Rempang"
Kamis, 21 September 2023 10:49 WIB

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
