"Jadi, masyarakat yang memiliki bangunan bertingkat dan tempat usaha seperti cafe, warung bakso termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), wajib memiliki alat tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, kewajiban menyediakan APAR tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 12 tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki alat tersebut.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu ke sejumlah toko-toko dan tempat usaha lainnya di Kabupaten OKU, baru sekitar 30 persen yang memiliki APAR.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bahwa APAR itu penting.
"Sosialisasi tentang APAR ini terus kami gencarkan baik melalui surat imbauan dan media masa agar masyarakat teredukasi untuk menyediakan alat ini di tempat usahanya," ujarnya.
Khusus untuk SPBU, lanjut dia, wajib melengkapi APAR sebelum beroperasi sebagai syarat utama yang direkomendasikan dari Dinas PBK.
“Untuk SPBU APAR merupakan syarat mutlak. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR," ujar dia.
Berita Terkait
Polisi tangani dan selidiki kebakaran empat penyulingan minyak ilegal di Muba
Senin, 18 November 2024 17:41 Wib
Cegah Karhutla, tiga perusahaan di OKI tingkatkan kapasitas tim penanggulangan kebakaran
Rabu, 13 November 2024 19:51 Wib
PLN UID S2JB sebut kebakaran water tank tanpa korban dan kerugian
Rabu, 6 November 2024 14:20 Wib
Kebakaran ruangan Samapta Polresta Jambi disebabkan percikan dari gangguan kelistrikan
Selasa, 5 November 2024 1:00 Wib
Relawan damkar meninggal dalam kebakaran gudang di Banjarmasin
Minggu, 3 November 2024 15:20 Wib
Polda Gorontalo kebakaran, Tim Mabes Polri investigasi
Minggu, 3 November 2024 4:41 Wib
Karhutla masih mengancam, BPBD OKU Selatan sosialisasikan pencegahan
Sabtu, 2 November 2024 20:00 Wib
BPBD OKU Selatan padamkan karhutla di Desa Tekana
Jumat, 1 November 2024 18:58 Wib