"Jadi, masyarakat yang memiliki bangunan bertingkat dan tempat usaha seperti cafe, warung bakso termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), wajib memiliki alat tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, kewajiban menyediakan APAR tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 12 tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki alat tersebut.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu ke sejumlah toko-toko dan tempat usaha lainnya di Kabupaten OKU, baru sekitar 30 persen yang memiliki APAR.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bahwa APAR itu penting.
"Sosialisasi tentang APAR ini terus kami gencarkan baik melalui surat imbauan dan media masa agar masyarakat teredukasi untuk menyediakan alat ini di tempat usahanya," ujarnya.
Khusus untuk SPBU, lanjut dia, wajib melengkapi APAR sebelum beroperasi sebagai syarat utama yang direkomendasikan dari Dinas PBK.
“Untuk SPBU APAR merupakan syarat mutlak. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR," ujar dia.
Berita Terkait
Tiga ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib
Jangan lupa matikan kompor habis memasah, hindari kejadian seperti ini
Selasa, 7 Mei 2024 9:28 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Pemkab Muara Enim bantu warga korban kebakaran
Sabtu, 27 April 2024 23:55 Wib
Kebakaran rumah tinggal sebabkan satu orang meninggal
Jumat, 26 April 2024 14:04 Wib
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib
7 orang penghuni ruko tewas terbakar dalam satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:58 Wib