Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut love scamming atau penipuan berkedok asmara dapat dikategorikan ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), karena biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan berbasis gender online bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta rupiah," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.