Korupsi lahan zikir berakhir penahanan

id Aceh,Hukum ,PUPR Banda Aceh ,Pembangunan ,Pengadaan lahan ,Lahan zikir ,Korupsi ,Polisi ,Pidana

Korupsi lahan zikir berakhir penahanan

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA/Rahmat Fajri


"Di sini pak Kadis ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangan-nya," ucap Fadillah.

Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue berinisial SH.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

"Penangkapan dilakukan karena sudah ada alat bukti yang cukup, baik saksi, dokumen, maka kita dapat tetapkan Yasir ini sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda masih terus mendalami kasus tersebut, apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak tergantung dari hasil perkembangan penyelidikannya.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.