Korupsi lahan zikir berakhir penahanan

id Aceh,Hukum ,PUPR Banda Aceh ,Pembangunan ,Pengadaan lahan ,Lahan zikir ,Korupsi ,Polisi ,Pidana

Korupsi lahan zikir berakhir penahanan

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

Menurut Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, dimana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.