
Korupsi lahan zikir berakhir penahanan
Senin, 7 Agustus 2023 17:04 WIB

"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.
Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, dimana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Pewarta: Rahmat Fajri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
