Tak semua polantas bisa menilang

id Tilang manual,Ditlantas polda maluku,Ombudsman maluku,Tilang elektronik,ambon

Tak semua polantas bisa menilang

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya, di Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Pemberlakuan kembali tilang manual diikuti dengan regulasi dan aturan main yang tegas dan jelas dari kepolisian.

Hal itu untuk memastikan tindakan pemberian sanksi bagi pelanggar lalu lintas tak sebatas harus bayar denda namun dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menyatakan tilang manual hanya boleh dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang memiliki sertifikat atau Skep penyidik dan penyidik pembantu.

"Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata," kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya di Ambon, Kamis.

Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya sudah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.

"Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari," katanya.