Baturaja (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Tim Pidsus Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menutup gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Batumarta, Kecamatan Sinar Peninjauan karena meresahkan masyarakat sekitar.
"Penutupan gudang minyak ini karena masyarakat sekitar resah adanya penimbunan BBM di daerah sekitar," kata Kepala Satpol PP OKU Firmansyah di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan penutupan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang minyak ilegal tersebut.
"Berbekal informasi dari warga itu dilakukan penyelidikan dan setelah diyakini benar, gudangnya langsung kami datangi untuk ditutup," tegas Firmansyah.
Adapun nama pemilik bangunan dan tanah tempat berdirinya gudang minyak ilegal tersebut adalah Suwarni, namun dimana alamat rumahnya sampai sekarang masih diselidiki.
Menurut Firmansyah, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua buah selang untuk penyedotan minyak di dalam gudang.
"Kondisi gudang saat kami datangi dalam keadaan kosong dan hanya meninggalkan aroma BBM saja. Kami memprediksi TKP sudah terbengkalai lebih dari satu bulan," katanya.
Untuk tindakan sementara, lanjut dia, pihaknya melakukan penyegelan atas bangunan tersebut untuk memastikan tidak ada aktifitas penimbunan BBM di gudang itu.
"Saat ini kami masih mencari tahu dimana alamat pemilik gudang untuk diproses lebih lanjut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Sumbagsel tebar layanan tambahan BBM di jalur potensial
Kamis, 4 April 2024 23:30 Wib
Pertamina gelar uji ulang tera SPBU di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 19:59 Wib
Pertamina siagakan Satgas RAFI 2024 di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 6:54 Wib
Polres OKU gencarkan sidak SPBU
Senin, 1 April 2024 19:41 Wib
Kemenperin: Utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Senin, 25 Maret 2024 14:15 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib