Magelang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.
Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.
Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.
Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan.
"Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu.
"Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa," ujarnya.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Sidang dakwaan Hendri Zainuddin
Selasa, 30 April 2024 9:47 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 15:20 Wib