Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan.
"Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu.
"Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa," ujarnya.
Berita Terkait
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
Senin, 18 November 2024 9:47 Wib
Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang
Jumat, 15 November 2024 15:18 Wib
Kabar sidang guru di Konsel, saksi ungkap guru Supriyani dipaksa mengaku
Rabu, 30 Oktober 2024 23:39 Wib
Guru Supriyani dapat tambahan dukungan dari mahasiswa saat jalani sidang di PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 11:37 Wib
Di Ruang Sidang MPR/DPR RI ini akan terjadi pergantian tempat duduk
Minggu, 20 Oktober 2024 10:10 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
PN Palembang gelar sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP
Selasa, 1 Oktober 2024 20:18 Wib