
Dhio Daffa pembunuh keluarga di Magelang divonis seumur hidup
Kamis, 8 Juni 2023 16:54 WIB

Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.
Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.
Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Pewarta: Heru Suyitno
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
