Dua penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4,5 tahun

id Pengadilan Negeri Medan, Rokok Ilegal, Medan, Sumut

Dua penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4,5 tahun

Hakim Ketua Immanel Tarigan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023). ANTARA/HO

Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terhadap kedua terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara menjual 48.000 batang rokok ilegal.

"Selain itu, terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800,00. Apabila tidak dapat membayar, akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di PN Medan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900,00.