Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terhadap kedua terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara menjual 48.000 batang rokok ilegal.
"Selain itu, terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800,00. Apabila tidak dapat membayar, akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di PN Medan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900,00.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:54 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kuota CASN OKU Timur capai 1.700 orang
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib