
Dua penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4,5 tahun
Selasa, 23 Mei 2023 21:19 WIB

"Selain itu, terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800,00. Apabila tidak dapat membayar, akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di PN Medan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900,00.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
