Logo Header Antaranews Sumsel

Iskandar tetap jabat Bupati OKI hingga penetapan DCT

Selasa, 9 Mei 2023 16:52 WIB
Image Print
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE (ANTARA/HO-OKI)
OKI (ANTARA) - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Antonius Leonardo menerangkan pasca pengajuan surat pengunduran dirinya, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE tetap menjalankan amanat yang diemban negara hingga resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan Peraturan Kepala KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT pada 3 November 2023.

Pengunduran diri Bupati OKI menurut Anton merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.

"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri.” Terang Anton, Selasa, (9/5).

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026