
Iskandar tetap jabat Bupati OKI hingga penetapan DCT
Selasa, 9 Mei 2023 16:52 WIB

“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden” Paparnya.
Selanjutnya terang Anton sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negari melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti Anton menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
"Harus ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," jelas Anton.
Pewarta: -
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
