Pemkot Palembang tinjau ulang Perwali Nomor 26 Tahun 2019

id sumsel,palembang,perwali,truk angkutan barang,pemkot palembang

Pemkot Palembang tinjau ulang Perwali Nomor 26 Tahun 2019

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Zulkarnain di Palembang, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota menyusul banyaknya truk angkutan barang yang melanggar aturan tersebut.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Zulkarnain di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali perwali tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda, Polrestabes, kemudian Pelindo, Balai besar jalan, Dishub kota dan provinsi, BPTD, serta bagian hukum untuk melihat kembali apakah perlu perwali ini direvisi," katanya.

Ia mengatakan dalam hal ini perlu kajian dan masukan dari berbagai pihak agar perwali tersebut tidak merugikan satu pihak.

"Perlu masukan dari berbagai pihak terkait seperti masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan Pelindo untuk disatukan kesepakatannya lalu kita tuangkan di Perwali nanti," katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa penertiban jam operasional masih mengacu pada perwali tersebut, namun pihaknya bersama kepolisian terus melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan terhadap pengemudi truk yang melanggar aturan tersebut.

"Dishub bekerja sama dengan kepolisian, tetap melaksanakan pengawasan dan penertiban kemudian menaruh plang di sejumlah ruas bertuliskan jam operasional masuk ke kota ini agar tidak ada lagi yang melanggar aturan tersebut," jelasnya.

Terkait untuk pembangunan kantung parkir, katanya, Pemkot Palembang akan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yang terkait, karena selama ini tidak ada kantung parkir sehingga banyak juga truk angkutan barang parkir di jalan protokol.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto mengatakan jika perwali tersebut perlu dikaji lagi serta disosialisasikan dengan pihak yang terkait lewat persetujuan dari Gubernur Sumsel.

"Dari pihak teknis nanti ada forum group discussion (FGD) nanti kita terima masukan-masukan dari masyarakat, san lembaga-lembaga terkait," kata dia.