"Diduga sopir truk bernomor polisi B 9180 UFV tersebut menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari alamat tujuan, namun aplikasi itu mengarahkan untuk melalui Jalur Alternatif Cikidang-Palabuhanratu. Padahal jalur itu dilarang untuk dilalui oleh kendaraan bertonase berat," kata Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, truk fuso pengangkut aspal yang dikemudikan oleh Tirto Rejo melaju dari arah Cikidang menuju Palabuhanratu.
Karena tidak mengenal alamat tujuan, sopir pun berinisiatif untuk menggunakan aplikasi Google Maps di mana aplikasi petunjuk arah itu mengarahkan untuk melalui Jalur Alternatif Cikidang-Palabuhanratu padahal jalur ini dilarang untuk dilintasi kendaraan bertonase besar.