Dipicu kaki terinjak, dua pria bersitegang berakhir penusukan

id Jalan mojopahit, Palembang, Sumatera Selatan, pembunuhan, polsek su 1

Dipicu kaki terinjak, dua pria bersitegang berakhir penusukan

Pelaku pembunuhan di Jalan Mojopahit, Palembang, Sumatera Selatan dihadirkan kepolisian dalam ungkap kasus, Senin (27/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menahan  pelaku pembunuhan terhadap seorang warga yang merupakan tetangganya sendiri di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin.

Kepala Kepolisian Sektor Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus mengatakan pelaku 
merupakan seorang pria berinisial SPM (46), warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Pelaku SPM ditahan setelah menyerahkan diri diantar oleh warga ke kantor Kepolisian Sektor Seberang Ulu 1 tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yakni seorang pria berinisial TW (42) setelah sebelumnya berselisih paham.

Korban TW yang merupakan tetangga pelaku  itu tewas dengan empat luka tusukan senjata tajam jenis pisau, Minggu (26/3) petang sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Mojopahit, Seberang Ulu 2.

Polisi menemukan luka tusukan pada tubuh korban di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan. 

"Luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah hingga tewas di tempat kejadian," kata dia.

Menurut Firdaus, peristiwa pembunuhan ini dipicu adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban yang terbilang sederhana.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Mojopahit untuk pulang ke rumah setelah menghadiri takziah rekannya yang meninggal dunia.

Kemudian di saat bersamaan kaki pelaku SPM menginjak kaki korban secara tidak sengaja. 

Namun, ia menyebutkan,  menurut pengakuan pelaku, korban merasa tak terima kakinya terinjak hingga bahkan sempat mendatangi rumah pelaku dan terjadilah keributan.

"Minggu petang pelaku bawa pisau untuk berjaga diri, lalu bertemu lagi dengan korban, ada perselisihan lagi dan terjadilah penusukan di jalan Mojopahit," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti senjata tajam pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatanya, pelaku SPM dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.