13 napi di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi

id narapidana, wbp, Sumsel, remisi khusus remisi hari raya nyepi, nyepi 2023

13 napi di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 13 narapidana beragama Hindu yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023.

"Hari ini kami memberikan pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1,5 bulan kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi khusus itu terdiri atas lima orang narapidana menerima remisi 15 hari, tujuh narapidana mendapat remisi satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.



Narapidana penerima remisi Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura, lima orang penerima remisi 15 hari, dan empat orang penerima remisi satu bulan.

Sedangkan lainnya masing-masing satu orang dari Lapas Kelas I Palembang (satu orang penerima remisi 1,5 bulan), Lapas Narkotika Muara Beliti (satu orang menerima remisi satu bulan), Lapas Kayu Agung (satu orang remisi satu bulan), dan Rutan Baturaja (satu orang remisi satu bulan).

Kakanwil Ilham Djaya menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara," ujar Ilham.

Kakanwil Ilham Djaya mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.



Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat.