Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD OKU soroti pelantikan Sekda

Kamis, 23 Februari 2023 00:36 WIB
Image Print
Komisi I DPRD OKU saat meminta penjelasan terkait penggantian jabatan Sekda OKU dengan BKSDM setempat, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Darmawan Irianto oleh Gubernur Sumatera Selatan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah tingkat dua itu.

"Kami menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU menggantikan Ahmad Tarmizi yang dilaksanakan hari ini cacat hukum. Apalagi pelantikannya terkesan mendadak dan dipaksakan," kata Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, sangat tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki prestasi justru digantikan Dharmawan mantan Kepala Bapenda OKU yang selama ini jabatannya selalu mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Apalagi lanjut Naproni, pelantikan itu justru tidak mengacu pada Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dilantik menjadi Pejabat (PJ) Sekda.

"Dasar hukum pelantikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana PP atau Perpres," katanya menegaskan.

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta sebagai bentuk penolakan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Burhanudin Lubis menjelaskan bahwa jabatan Sekda OKU sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2022.

Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki hak untuk mengevaluasi jabatan Sekda OKU itu untuk digantikan oleh orang lain.

Sebelum dilantik, kata dia, Gubernur Sumsel telah menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU tersebut.

"Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya," ungkapnya.

Dari hasil evaluasi itu, tim yang berkompeten mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Ahmad Tarmizi tidak diperpanjang lagi dan digantikan Darmawan Irianto sebagai PJ Sekda OKU.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026