Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Ruskandi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) menyebut pernah menitipkan dua orang cucunya kepada terdakwa Karomani untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila
"Tahun 2022 cucu saya dua nama masuk kedokteran," kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandarlampung, Selasa.
Sebelum cucunya masuk di fakultas kedokteran, dirinya menemui terdakwa Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi jalur alternatif agar bisa masuk di Unila.
"Saya ketemu Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi bagaimana jalur yang baik agar cucu saya bisa menjadi mahasiswa Unila. Karomani bilang ada tiga jalur yakni nilai bagus dan nilai jelek. Cuma Karomani menyarankan saya jalur mandiri untuk bisa ditolong," kata dia.
Usai mendapat perintah, lanjut saksi, kemudian cucu nya dapat diterima di fakultas kedokteran. Ia kemudian dihubungi terdakwa Karomani untuk diminta segera menghubungi Budi Sutomo terkait sumbangan gedung LNC yang dikelola nya untuk umat.
"Karomani menghubungi saya menanyakan kapan bisa bantu sumbangan gedung LNC. Kemudian Budi datang ke tempat praktik saya, disuruh Karomani menanyakan soal sumbangan amal jariah gedung," kata dia lagi.
Saksi menambahkan tidak lama kemudian ia diminta datang ke Unila untuk melihat-lihat gedung bersama Budi Sotomo. Dirinya diminta melihat gedung agar mengetahui apa saja yang dibutuhkan gedung yang akan disumbangkan.
"Saya belum pernah lihat gedungnya, tapi sebelum sumbang saya disuruh lihat dulu apa yang dibutuhkan. Saya lihat gedung sama Budi Sutomo. Setelah ketemu saya kasih uang tunai ke Budi Sutomo sebesar Rp240 juta atas perintah Karomani untuk diserahkan ke Budi Sutomo," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi pada sidang lanjutan terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Sidang dakwaan Hendri Zainuddin
Selasa, 30 April 2024 9:47 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 15:20 Wib